Clock By Blog Tips

Wednesday, February 9, 2011

Kerusuhan di Temanggung Ada yang Menggerakkan

Polisi memblokade jalan di depan PN Temanggung, mengantisipasi meluasnya kerusuhan, Selasa (8/2/2011).

Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan, polisi menengarai ada yang menggerakkan aksi massa yang menimbulkan kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah. Massa yang berkumpul di depan Pengadilan Negeri Temanggung berasal dari kabupaten di sekitar Temanggung. Informasi ini diperoleh polisi dari keterangan saksi berinisial NHY.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap NHY, warga yang berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Temanggung bukan dari Temanggung. Artinya, ada yang menggerakkan. Mereka berasal dari luar Temanggung, tetapi masih di Jawa Tengah," kata Timur saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai memberi laporan kepada Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Keterangan NHY, menurut Timur, menjadi titik awal bagi polisi untuk menyelidik dan menyidik.
Ditanya wartawan tentang adanya sinyalemen yang menyebutkan bahwa kerusuhan Temanggung disebut-sebut merupakan stimulasi untuk menjatuhkan pemerintah dan mendiskreditkan para tokoh agama yang beberapa waktu lalu menyatakan pemerintah berbohong, Timur menjawab hal itu masih dikembangkan dalam penyelidikan.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal kemungkinan peristiwa Cikeusik dan kerusuhan di Temanggung merupakan satu rangkaian peristiwa untuk menciptakan instabilitas politik, Timur juga menjawab bahwa hal itu akan ditelusuri.

Saat ini NHY masih berada di Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan belum dibawa ke Jakarta karena masih disinkronisasikan dengan saksi-saksi lain di lapangan.

Timur menambahkan, dalam kasus penistaan agama di Temanggung yang memicu kerusuhan, majelis hakim sebenarnya sudah memberikan vonis maksimal, yaitu lima tahun, kepada terdakwa Antonius Richmond Bawengan. "Namun, Polri masih akan memeriksa lebih lanjut bagaimana peristiwa kerusuhan sampai terjadi dan apa tujuannya," katanya.




Kompas

0 komentar:

Post a Comment