Clock By Blog Tips

Wednesday, December 1, 2010

Pendiri WikiLeaks Jadi Buronan Internasional

pendiri laman WikiLeaks, Julian Assange,
Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) menempatkan pendiri laman WikiLeaks, Julian Assange, di daftar buronan nomor satu. Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan pengadilan Swedia, yang ingin mengadili Assange atas kasus perkosaan.

Menurut stasiun televisi CNN, Rabu, 1 Desember 2010, Pengadilan Kriminal Stockholm dua pekan telah mengeluarkan surat penangkapan kepada Assange atas tindak pidana kriminal. Pria berusia 39 tahun itu menjadi tersangka kasus perkosaan, pelecehan seks, dan pemaksaan ilegal.

Permintaan penangkapan diajukan oleh direktur penuntutan dari kejaksaan Swedia, Marianne Ny. Menurut laporan tim penuntut, Assange terjerat lima dakwaan yang terkait dengan dua insiden.

Salah satu kasus adalah dakwaan perkosaan dan satu lagi adalah dakwaan pelecehan seks terkait dengan peristiwa yang terjadi sekitar 17 Agustus 2010 di kota Enkoping, Swedia. Assange juga menghadapi dua tuntutan pelecehan seks yang terjadi sekitar 13 dan 18 Agustus 2010 di Stockholm.

Di ibukota Swedia itu, Assange juga dikenakaan dakwaan melakukan tindakan paksa secara ilegal sekitar 13 atau 14 Agustus 2010. Menurut dokumen pengadilan, pria asal Australia itu terancam hukuman penjara minimal selama dua tahun bila terbukti bersalah atas salah satu dakwaan.

Julian Assange dikenal sebagai pendiri sekaligus pengelola laman WikiLeaks, yang terkenal karena membocorkan dokumen-dokumen rahasia Amerika Serikat.

Setelah beberapa waktu silam mengungkapkan sejumlah dokumen militer Pentagon (Departemen Pertahanan AS), WikiLeaks akhir pekan lalu memaparkan dokumen-dokumen rahasia komunikasi diplomatik AS dengan sejumlah negara.

Menurut stasiun televisi BBC, bocoran dokumen itu berupa kawat diplomatik yang diterima Washington dari sejumlah kedutaan besar AS di sejumlah negara. Kawat diplomatik itu merupakan laporan atas sikap pemimpin atau pemerintah sejumlah negara atas berbagai isu, yang tidak boleh dipublikasikan untuk umum.

Pengungkapkan dokumen di WikiLeaks itu, yang juga dimuat di media-media internasional membuat para pejabat AS resah. Pihak berwenang pun mulai melakukan investigasi atas dimuatnya sejumlah informasi oleh laman WikiLeaks. Bagi Washington, pembocoran maupun publikasi dokumen rahasia bisa mengundang bahaya dan mengancam keamanan negara. 

Tidak diungkapkan di mana Assange saat ini berada. (kd)

• VIVAnews 

0 komentar:

Post a Comment