Clock By Blog Tips

Thursday, February 17, 2011

Industri Pertahanan Indonesia : Revitalisasi Industri Pertahanan


Dalam rangka menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, dan menjaga keselamatan bangsa, maka pertah yang tangguh adalah sebuah kebutuhan yang mendasar bagi suatu bangsa. Kemampuan pertahanan tidak saja pening dalam menjaga keselamatan bangsa, namun juga merupakan simbol kekuatan serta sarana untuk menggapai cita-cita, tujuan, dan kepetingan  nasional, baik dalam aspek ekonomi (economic well-being) maupun dalam mewujudkan tatanan dunia yang menguntungkan (favourable word order).

Efektivitas pertahanan negara turut ditentukan oleh kemampuan industri nasional dalam memenuhi kebutuhan pengadaan maupun pemeliharaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) secara mandiri. Republik Indonesia sebenarnya telah memiliki industri pertahanan yang dapat menjawab tuntutan dan tantangan tersebut. Namun demikian, patut diakui bahwa kemampuan industri pertahanan nasional masih terbatas sehingga diperlukan upaya untuk melakukan revitalisasi. 

Program Revitalisasi Industri Pertahanan merupakan proses kegiatan yang panjang, bertingkat, dan berkelanjut, sebagai bagian dari upaya pembinaan yang harus Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagaimana yang diamanatkan oleh Negara dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002. Terkait dengan hal tersebut, Kemhan telah melaksanakan serangkaian upaya dalam rangka Revitalisasi Industri Pertahanan. Diakhir 2009, Kemhan telah menghelat beberapa kegiatan besar yang menginventarisiasi persoalan-persoalan, pendalaman, dan mencari solusi bagi upaya Revitalisasi Industri Pertahanan.

Pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan dapat dilihat bahwa terjadi suatu kesamaan persepsi dari sluruh pemangku kepentingan akan pentngnya memiliki kemandirian dalam pemenuhan Alutsista. Oleh sebab itu, Program Revitalisasi Industri Pertahanan sangat perlu dilakukan dan hal itu memerlukan komitmen, konsistensi, dan kontinuitas dari semua pemangku kepentingan. Untuk itu, upaya Kemhan dalam melaksanakan Revitalisasi dan pembinaan Industri Pertahanan sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang ini akan mengedapankan pendekatan multilateral dalam artian inter-kementer dan pendekatan jamak dengan mengedepankan institusi yang kompoten dan kridibel. Upaya ini akan diselenggarakan sebagai amanat Undang-undang tentang Revitalisasi  Industri Pertahanan yang saat ini sedang dalam tahan perancangan.

Harus diakui, masih terdapat beberapa permasalahan yang menjadi hambatan dalam membangun kinerja industri  Pertahanan dalam negeri, antara lain: investasi untuk industri pendukung terkait yang belum tersedia; belum adanya kepastian kebutuhan dalam hal jumlah, waktu , dan jenis; ketergantungan teknologi dan principal; Keterbatasan  modal kerja; belum terpenuhinya base load industri; belum tersedianya skema pendanaan yang berkelanjutan atau multiyears; serta belum efektifnya implementasi Inpres  Nomor 2 Tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri.

Namun sebagai tindak lanjut dari rangkaian upaya tersebut telah terbt Perpres Nomor 42 Tahun 2010 tanggal 17 Juni  2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang akan diatur secara detail terkait  Organisasi dan tata kerja KKIP melalui Permenhan dan Kepmenhan. KKIP diketuai oleh Menteri  Pertahanan dengan Wakil Ketua Menteri BUMN  dan beranggotakan Menteri Penindustrian, Menteri Ristek, Panglima TNI dan Kapolri. Launching Sekretariat KKIP dan sidang I KKIP dilaksanakan pada 8 Oktober 2010. Pada kesempatan tersebut Menteri  Pertahanan Prof. Dr. Purnomo Yusgiantoro , MA, MSc, menyatakan: “Revitalisasi Industri Pertahanan adalah salah satu prioritas dalam Kabinet Indonesia Bersatu II”. Sidang pertama KKIP adalah segera mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revitalisasi Industri Pertahanan. “Pembenahan kebijakan adalah langkah awal mencapai hal tersebut,” ungkap Purnomo Yusgiantoro.

Pada saat ini, Industri Pertahanan Nasional telah memiliki kemampuan dasar masing-masing. Kemampuan rekayasa kapal perang oleh PT. PAL; pembuatan roket/rudal, helikopter, dan fixed wing aircraft oleh PT DI; pembuatan senjata infantri, meriam, amunisi, dan panser oleh PT. Pindad; Amonium nitrat dan propelan untuk bahan peledak oleh PT. Dahana; fasilitas Alkomsus, Siskomsat, dan Radar oleh PT. LEN dan PT. INTI; serta produk plat baja oleh PT. Krakatau Steel.

Menhan mengatakan, pemerintah akan memperkuat armada tempur TNI, salah satunya denga membuat kapal PKR (Perusak Kawah Rudal). Kemhan sudah memesan kapal PKR jenis Sigma 10514 yang panjangnya lebih dari 100 meter. Kapal PKR diklaim sebagai kapal terbesar dam pertama di Indonesia yang diproyeksikan untuk menjaga kedaulatan negara dan perbatasan perairan Indonesia. Jika kapal PKR selesai, maka posisinya akan mengimbangi kapal PKR Singapura. 

Untuk pendanaan, phiak perbankan nasisonal sendiri pada dasarnya memiliki kemampuan serta berkeinginan untuk mendukung Revitalisasi Industri Pertahanan. Hal ini telah diimplementasikan dalam program pengadaan Alutsista dengan dana PDN. Perbankan dapat mendukung insutri yang membutuhkan pembiayan produksi atau permodalan terkait investasi. Memang masih dibutuhkan bebeapa terobosan dari Pemerintah untuk memuluskan usaha tersebut di mana upaya-upaya tersebut telah mulai dilaksanakan. “Kementrian Pertahanan masih terus berjuang mendapatkan dana tambahan untuk menutupi kekurangan anggaran perawatan dan pengadaaan Alutista sebesar Rp. 57 triliun dari total dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 157 triliun, di luar anggaran belanja rutin pegawai. Kemampuan pemerintah untuk anggaran perawatan dan pengadaan Alutista selama lima tahun sekitar Rp. 100 triliun. Karena itu, Kemhan berharap sebagian dana dari devisa negara USD 78 miliar dapat disetujui Kementerian Keuangan untuk menutupi  kekurangan dana tersebut. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, total kebutuhan dana untu perawatan dan pengadaan Alutista mencapai Rp 157 triliun,” demikian penekanan Menteri Pertahanan. 

Sesuai amanat Inpres Nomor 1 tahun 2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, saat ini Kemhan dalam mendukung program peningkatan kemampuan peralatan pertahanan keamanan yang dijabarkan dengan penyusunan RUU tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan , penyusunan Rencana Induk/Master Plan Revitalisasi Industri Pertahanan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Road Map tentang produk Industri Pertahanan secara kmprehensif, berkesinambungan, dan terintegrasi, yang mampu menggambarkan tahapan, metode, langkah-langkah strategis , dan target capaian, baik dari segi waktu, kegiatan, dan sasaran yang telah ditetapkan, pembentukan KKIP sebagai Clearing House, Litbang dan pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri, dan pengadaan Alutista hasil industri dalam negeri. Hal ini perlu dipersiapkan dan akan disempurnakan oleh KKIP ketika komite ini telah efektif bekerja. 

Diharapkan semua upaya ini akan selesai di tahun 2010 sehingga mulai 2011 langkah Pemerintah dalam mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan akan lebih lancar, efektif dan efisien. Hal ini tidak terlepas dari makin meningkatnya sinergi antar-Academic, Business, dan Government (ABG) dalam upaya pemberdayaan dan pemanfaatan Industri Nasional.




Disalin dari The Magazine Of Indonesia Edisi November 2010
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

0 komentar:

Post a Comment