Clock By Blog Tips

Wednesday, February 9, 2011

BPK - KEMHAN Dan TNI Sepakat Kerjasama


Jakarta -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI sepakat bekerja sama bagi Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Kementerian Pertahanan dan TNI dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Cpl Minulyo Suprapto di Jakarta, Selasa, mengatakan, kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara ketiga instansi yang masing-masing diwakili Sekjen Kemehan Marsdya TNI Eris Heryanto, Sekjen BPK Hendar Ristriawan,dan Kasum TNI Marsdya TNI Edy Harjoko.

Nota Kesepahaman itu bertujuan mewujudkan hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Kementerian Pertahanan dan TNI dengan BPK RI dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, BPK mendapat kewenangan meminta data atau dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan pihak lain yang terkait.

Untuk mempermudah perolehan data atau dokumen, BPK memprakarsai pembentukan sinergi dengan audit melalui keselarasan dan kesesuaian data.

Kementerian Pertahanan dan TNI berupaya melakukan pengembangan pengelolaan sistem informasi untuk akses data melalui penataan sistem aplikasi komputer, pembuatan infrastruktur jaringan komunikasi dan prosedur akses data yang lebih cepat.

Dengan pengaksesan data yang cepat diharapkan dalam waktu yang relatif singkat BPK dapat segera menginformasikan hal-hal yang memerlukan perhatian bagi pengawasan internal menejemen di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Minulyo menambahkan, dengan demikian dapat segera dilakukan langkah-langkah pembenahan yang tepat sebagai upaya untuk pencegahan.

Nota Kesepahaman antara BPK dengan Kementerian Pertahanan dan TNI tertuang dalam kesepakatan bersama Nomor: 47/NK/X-XIII.2/2/2011, Nomor: MoU/07/M/II/2011 dan Nomor: KERMA/6/II/2011 dan mulai berlaku sejak ditandatangani pada 8 Februari 2011.





Kemhan

0 komentar:

Post a Comment