Clock By Blog Tips

Thursday, February 10, 2011

3.000 Polisi Amankan Sidang Ba'asyir, Anarkis Tembak di Tempat


Jakarta - Hari ini terdakwa kasus terorisme Abubakar Ba'asyir akan menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mengamankan sidang Ba'asyir tersebut, tak tanggung-tanggung 3.000 personel kepolisian disiagakan.

"Kita akan kerahkan tiga ribu personel," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Sutarman, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (9/2/2011) kemarin.

Ribuan pendukung dan simpatisan Ba'asyir diperkirakan akan menghadiri sidang Ba'asyir. Oleh karenanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengantisipasinya di antaranya dengan memasang 3 TV di luar ruangan sidang yang cuma bisa menampung 50 orang tersebut.

Tiga ribu personel polisi tersebut akan berjaga di sepanjang jalur yang akan dilalui oleh massa simpatisan Abubakakar Ba'asyir. Terutama di tempat-tempat yang dinilai rawan menjadi sasaran aksi anarkisme sebagai pelampiasan rasa kecewa massa simpatisan.

Lebih lanjut Sutarman menegaskan penjagaan ketat yang diterapkan merupakan langkah antisipasi kemungkinan terburuk bila massa kecewa terhadap materi persidangan. Dia sepenuhnya yakin bahwa massa simpatisan menghadiri sidang dengan niat yang baik, yaitu memberi dukungan moril kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Selain mengerahkan 3.000 personel polisi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman memerintahkan agar diterapkan Protap 01 untuk 'menggebuk' pengunjung sidang Abu Bakar Ba'asyir yang anarkis. Tim Gegana juga dikerahkan.

"Pengamanan optimal. Kapolda Metro Jaya perintahkan untuk menerapkan Protap 01 jika terjadi anarki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar saat dihubungi wartawan, Rabu (9/2/2011). Protap 01 berisi penanggulangan anarkisme massa yang mengizinkan polisi menembak.

Dia menjelaskan, tidak boleh terjadi perusakan dan anarkisme. "Hadir pada tempat itu tentu boleh, tetapi jangan sampai melakukan tindakan anarkis," imbau Baharudin.

Pengamanan dilakukan secara berlapis mulai dari radius 200 meter sebelum Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di luar pengadilan dan di dalam ruang sidang. 




detik

0 komentar:

Post a Comment