Clock By Blog Tips

Wednesday, January 26, 2011

AS Mengecam, TNI Tegaskan Mahmil Insiden di Youtube Berjalan Transparan


Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengecam hukuman untuk para prajurit TNI penganiaya warga Papua yang tersebar di Youtube yang dinilai terlalu toleran. Menanggapi berbagai kontroversi soal vonis tersebut, Mabes TNI menegaskan bahwa pengadilan terhadap ketiga prajurit tersebut telah berjalan transparan dan tanpa intervensi dari pihak TNI.

"Peradilan Militer yang telah digelar ini, secara teknis yuridis sudah bukan di bawah TNI lagi, tetapi berada di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, baik pengawasan, operasional dan administrasi proses peradilan sampai dengan putusan berada di bawah Mahkamah Agung.  Dengan demikian, TNI tidak ada kewenangan untuk melakukan intervensi proses peradilan di lingkungan peradilan militer," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul seperti dimuat situs resmi tni.mil.id, Selasa (26/1/2011).

Iskandar membantah TNI tidak serius menangani kasus ini. Menurutnya, pengadilan militer yang digelar sejak 13 Januari 2011 sampai dengan 24 Januari 2011 telah dilaksanakan secara transparan, terbuka untuk umum dan dihadiri oleh publik.

"Ini menunjukkan komitmen TNI dalam penyelesaian kasus kekerasan secara tuntas dan menyeluruh," tegas jenderal bintang dua ini.

Sebelum sidang, Panglima TNI telah merespons kasus dengan membentuk Tim Penyelidik Khusus TNI yang bekerja pada tanggal 6 hingga 15 Desember 2010. Tim Khusus ini kemudian merekomendasikan agar  kasus kekerasan tersebut ditindaklanjuti dengan proses hukum melalui Peradilan Militer di Jayapura.  

Sebelumnya, 3 Tentara penganiaya warga Papua yang videonya termuat di Youtube telah divonis 8,9 dan 10 bulan penjara. AS mengecam vonis yang dianggap terlalu toleran tersebut.

Hukuman itu,"tidak mencerminkan keseriusan terhadap penganiayaan dua warga Papua seperti terlihat di video tahun 2010," ujar Jubir Deplu AS Philip Crowley dalam pesan Twitternya seperti dilansir AFP, Rabu (26/1/2011).

"Indonesia harus memastikan pasukan bersenjatanya bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi. Kami prihatin dan terus mengikuti kasus ini," imbuh Crowley.
      
Pada Senin 24 Januari, tiga anggota TNI Kodam Cenderawasih, Kesatuan 753 AVT/Nabire, yang terlibat penganiayaan yang videonya beredar di Youtube, divonis 8, 9, dan 10 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah menganiaya dan melangar perintah atasan.

Ketiga anggota TNI itu adalah Serda Irianto Rizqianto, Pratu Thamrin Mahangiri dan Pratu Yapson Agu. Mereka dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 103 KUHP Militer perihal melanggar perintah atasan.  Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan saat menginterogasi warga di Pos TNI Gurage Puncak Jaya, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di Youtube.


detik

0 komentar:

Post a Comment