Berikut ini adalah ketentuan penggunaan brevet/tanda kualifikasi yang berlaku di TNI Angkatan Darat. Hal ini sesuai dengan Surat KSAD No. B/347/III/2004 tanggal 15 Maret 2004 tentang Ketentuan Penggunaan brevet/tanda kualifikasi yang berlaku bagi prajurit TNI AD, maka kepada seluruh prajurit TNI AD agar mengikuti ketentuan pokok dan ketentuan khusus dalam penggunaan brevet/tanda kualifikasi yang berlaku di jajaran TNI AD.
Ketentuan Pokok
1. Pemakaian :
1. Brevet/tanda kualifikasi yang diperoleh dari hasil pendidikan/pelatihan dipasang secara serasi pada dada sebelah kiri.
2. Brevet/tanda kualifikasi yang diberikan sebagai kehormatan/penghargaan dipasang secara serasi pada dada sebelah kanan.
3. Brevet/tanda kualifikasi yang belum ada pengesahannya dari Kasad tidak diperkenankan dipakai.
2. Batasan Pemakaian :
1. Untuk pakaian PDH pemakaiannya di dada sebelah kiri maksimal 3 (tiga) buah dan di sebelah kanan maksimal 2 (dua) buah.
2. Untuk pakaian PDU dan PDL dapat memakai brevet/tanda kualifikasi yang dimiliki.
3. Jenis Bahan :
1. PDU dan PDH ; menggunakan jenis bahan dari logam kuningan.
2. PDLH ; menggunakan jenis bahan dari benang warna kuning/putih dibordir pada dasar kain hijau yang sama dengan warna kain celana.
3. PDL Loreng ; menggunakan jenis bahan dari benang warna hitam dan hijau dengan dasar kain warna hijau TNI AD.
Ketentuan Khusus
1. Brevet/tanda kualifikasi yang sifatnya kehormatan/penghargaan hanya dipakai/digunakan pada pakaian PDU/PDL dan dipasang pada dada sebelah kanan.
2. Brevet/tanda kualifikasi yang belum mendapatkan pengesahan Kasad dan yang diperoleh tidak melalui pendidikan/pelatihan ataupun prosedur, brevet/tanda kualifikasi kehormatan tersebut tidak diperkenankan dipakai.
3. Khusus prajurit yang tidak memiliki brevet/tanda kualifikasi TNI AD tetapi yang bersangkutan memiliki brevet/tanda kualifikasi dari Angkatan/Institusi lain yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan dan berijazah atau bersertifikat, boleh/dapat memakai hanya satu buah saja untuk PDU. Contoh (Brevet Selam dari TNI AL/POLRI).
Tanda Kualifikasi
Komando
1. Komando
Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah lulus pendidikan Komando di Pusdikpassus, lama pendidikan 6 bulan.
2. Mobil Udara
Mobud dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan pendidikan selama 2 minggu di Pusdikpassus. Telah melaksanakan Fast Trooping 10 x, Rapping 10 x, dan Serbuan Mobud 10 x, masing-masing dilakukan dari helikopter.
Para (terjun payung)
1. Wing Para Dasar
Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 7 x terjun statik atau lebih. Diperoleh melalui latihan Para Dasar selama 1 bulan.
2. Wing Para Dewasa
Diberikan kepada Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 30 x terjun statik atau lebih. Merupakan kualifikasi lanjutan terjun Para Dasar. Tidak lagi menggunakan Wing Dasar.
3. Wing Para Madya
Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 60 x terjun statik atau lebih. Merupakan kualifikasi lanjutan Para Dewasa. Tidak lagi menggunakan Wing Para Dewasa.
4. Wing Para Utama
Dpakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 100 x terjun statik atau lebih atau bagi yang berkualifikasi Para dan menunjukan prestasi/jasa yang menonjol dalam ke-Paraannya. Merupakan kualifikasi lanjutan dari Para Madya. Tidak lagi menggunakan Wing Para Madya.
5. Jump Master (Pelatih)
Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 30 x terjun dan lulus Jump Master. Diperoleh melalui latihan selama 3 bulan. Tidak lagi menggunakan Wing Para Utama.
6. Pandu Udara
Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 30 x terjun dan lulus Pandu Udara.
7. Free Fall
Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan 60 x terjun bebas atau lebih.
Penerbangan
1. Wing Penerbang
Dipakai/digunakan oleh Pa yang mempunyai kualifikasi/kemampuan terbang melalui pendidikan penerbangan.
2. Wing Mekanik
Dipakai/digunakan oleh anggota yang mempunyai kualifikasi/kemampuan mekanik pesawat terbang.
3. Wing Avionik
Dipakai/digunakan oleh anggota yang mempunyai kualifikasi/kemampuan avionik penerbangan.
4. Wing Pemburu
Hanya dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang mengikuti latihan Rajawali I, II dan III. Tidak dipakai untuk Pamen ke atas.
Kavaleri
1. Pengemudi Ranpur
Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta Kavaleri yang bertugas di satuan Kavaleri dan telah dinyatakan lulus pengemudi Ranpur Tank/Panser.
2. Menunggang Kuda Militer
Dipakai/digunakan Pa/Ba/Ta Kavaleri yang telah lulus sebagai penunggang kuda militer dan bertugas di satuan Kavaleri.
Infanteri
1. Yudha Wastu Pramuka
Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan pendidikan/dasar kecabangan Infanteri. Lama waktu minimal 3 (tiga) bulan.
2. Tanda Kualifikasi Pelatih (SPI dan SBI)
Dipakai/digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan pendidikan kepelatihan Infanteri.
3. Raider
Dipakai /digunakan oleh Pa/Ba/Ta yang telah melaksanakan pendidikan Raider. Lama latihan 5 bulan atau lebih.
Sumber : Wikipdia
Baca Juga
11 komentar:
Punya Surat KSAD No. B/347/III/2004 nya ga gan?
Klu brevet dasrit aturan penggunaannya gimana gan...?
Klo brevet yong modo ad skep kasadx gk..apa byk yg pasang jg
Kalau bravet ulung senapan tni al itu ap penjelasan a
Brivet dasrit sebenarnya tidak ada karena tidak ada referensi untuk penggunaannya
Serta brivet rajawali bagi TNI yg lahir d atas 1998 dimohon untuk tidak memakainya
Trima kasih
Bravet interogator .apakah ada ST nya
Brivet youngmoodo dipasang dikanan apa.dikiri? Yang tau balas ya
Dasar pemakaian brevet itu apa?
Berapa ukuran tiap2 brevet
Ada brevet KIBI gak sih?
Untuk brivet satgas luar negeri misal satgas Unifil Libanon ,, bagai mana pengaturanya
Post a Comment