"Walaupun Indonesia saat ini sudah dipuji dunia tentang pencegahan aksi teror di tanah air, namun sebenarnya hukuman bagi terorisme yang sudah ditangkap, diadili, sebenarnya belum sesuai dengan legislasi nasional sehingga mereka mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.
Yang terjadi selama ini, akta dia, para teroris yang ditangkap dan diadili kemudian hanya dihukum berapa tahun saja. Setelah itu mereka akan keluar dari penjara dan melakukan aksi yang sama dan bahkan lebih sadis dari aksi sebelumnya.
Menurut Febrian, menangkap dan mengadili terorisme itu baru menyelesaikan 50% dari kejahatan itu. Sedangkan sisanya masih menjadi pekerjaan berat bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menjadi sasaran terorisme.
Untuk itu perlu ada revitalisasi produk UU yang saat ini dipakai untuk menjadi acuan bagi hukuman yang harus diterima oleh seorang pelaku teroris. Selama ini, legislasi yang ada di Indonesia sama sekali belum mendukung agar upaya tersebut bisa terlaksana. Pencegahan yang dilakukan polisi dan jajarannya sudah luar biasa. Namun yang dirasa masih kurang adalah pengadilan dan vonis yang dikenakan bagi teroris.
mediaindonesia.com
0 komentar:
Post a Comment