Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menanggulangi teroris di Indonesia. Densus 88 dalam kerjanya dirancang sebagai unit antiteroris yang dalam kerjanya bekerjasama dengan badan-badan khusus dan dinas intelijen.
Dari rapat akbar NU ke 85, Minggu (17/7/2011), Banser NU membentuk pasukan Detasemen Khusus, Densus 99 yang dimaksudkan untuk mencegah munculnya aksi-aksi radikal terorisme, sekaligus sebagai upaya deradikalisasi doktrin-doktrin radikal teroris.
“Densus 99 ini merupakan bentuk pengabdian untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Tugasnya melakukan tindakan preventif dan edukasi kepada umat dari provokasi kalangan-kalangan yang ingin menghancurkan NKRI,” jelas Nusron Wahid, sebagaimana dilaporkan oleh Detik dot com, Minggu (17/7/2011).
Dalam situs yang sama, disana dijelaskan tugas utama Densus 99 adalah melakukan pencegahan terorisme dan memberikan edukasi kepada publik supaya tidak terprovokasi oleh gerakan-gerakan yang menginginkan Indonesia bubar.
Dalam situs yang sama, disana dijelaskan tugas utama Densus 99 adalah melakukan pencegahan terorisme dan memberikan edukasi kepada publik supaya tidak terprovokasi oleh gerakan-gerakan yang menginginkan Indonesia bubar.
Pencegahan terorisme dan memberikan edukasi kepada publik tentang gerakan-gerakan provokatif adalah tugas mulia, namun demikian, ada beberapa catatan;
1. Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menanggulangi teroris di Indonesia. Densus 88 dalam kerjanya dirancang sebagai unit antiteroris yang dalam kerjanya bekerjasama dengan badan-badan khusus dan dinas intelijen.
1. Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menanggulangi teroris di Indonesia. Densus 88 dalam kerjanya dirancang sebagai unit antiteroris yang dalam kerjanya bekerjasama dengan badan-badan khusus dan dinas intelijen.
2. Jika kita meletakkan posisi Densus 88 adalah bagian dari satu sistem jaringan intelijen dan kontra intelijen sekaligus, maka tugas besar ini tidak bisa dilimpahkan ke Densus 88 sendiri, artinya jika didapati kegagalan dalam tugasnya, maka akan terikat erat dengan bagian lain dalam satu jaringan sistem intelijen dan Kepolisian.
3. Jika pembentukan Densus 99 dimaksudkan dalam rangka masuk kedalam sistem yang sama dan jaringan yang sama, maka Densus 99 tidak akan memberikan kontribusi APAPUN kecuali mendaur ulang kegagalan Densus 88 (hal yang telah dianggap gagal oleh Densus 99). Kecuali Densus 99 hanya sekedar menambahkan jaringan ke dalam sistem yang telah ada sebelumnya dan yang sudah dianggap gagal.
3. Jika pembentukan Densus 99 dimaksudkan dalam rangka masuk kedalam sistem yang sama dan jaringan yang sama, maka Densus 99 tidak akan memberikan kontribusi APAPUN kecuali mendaur ulang kegagalan Densus 88 (hal yang telah dianggap gagal oleh Densus 99). Kecuali Densus 99 hanya sekedar menambahkan jaringan ke dalam sistem yang telah ada sebelumnya dan yang sudah dianggap gagal.
4. Jika Densus 99 masuk ke dalam sistem jaringan dan dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan dan kegagalan Densus 88, maka keberadaan Densus 99 adalah LEMAH dilihat dari keberadaan sistem yang sudah lemah. Kecuali jika memang keberadaan Densus 99 diperlukan oleh sistem tersebut dan tetap dalam kondisi yang lemah pula.
5. Bahwa, Densus 88 adalah EKSKUTOR dari sistem jaringan intelijen yang dalam setiap aksinya dibawah payung hukum. Jadi dalam konteks ini, Densus 99 atau apapun bentuk Densus-Densus lain tidak bisa masuk ke dalam wilayah PRIVAT ini!
5. Bahwa, Densus 88 adalah EKSKUTOR dari sistem jaringan intelijen yang dalam setiap aksinya dibawah payung hukum. Jadi dalam konteks ini, Densus 99 atau apapun bentuk Densus-Densus lain tidak bisa masuk ke dalam wilayah PRIVAT ini!
Sumber : islamtimes.org
Beware | Interesting | MauTau?
0 komentar:
Post a Comment