Clock By Blog Tips

Wednesday, November 10, 2010

Dinilai Terbukti, Anggota TNI Terduga Pelaku Kekerasan Dituntut

Ilustrasi: Militer Indonesia mengadakan latihan bersama dengan enam negara. Pengadilan Militer III-19 Jayapura menuntut 4 anggota TNI yang terlibat penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua dengan hukuman 3 dan 4 bulan penjara. Keempatnya dinilai terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas di Puncak Jaya. (foto: kampungtki.com)
Ilustrasi: Militer Indonesia mengadakan latihan bersama dengan enam negara. Pengadilan Militer III-19 Jayapura menuntut 4 anggota TNI yang terlibat penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua dengan hukuman 3 dan 4 bulan penjara. Keempatnya dinilai terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas di Puncak Jaya. (foto: kampungtki.com)


JAYAPURA - Pengadilan Militer III-19 Jayapura menuntut 4 anggota TNI yang terlibat penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua dengan hukuman 3 dan 4 bulan penjara. Keempatnya dinilai terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas di Puncak Jaya.

Keempat terdakwa yang merupakan anggota Kesatuan Pam Rawan Yonif  753/Arga Vira Tama itu disidang secara terpisah. Persidangan Letda Inf Cosmos yang merupakan pimpinan pasukan saat itu dipimpin oleh  Hakim Kol. (P) Madjid Adnan. Sementara sidang ketiga terdakwa lainnya, yakni Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono dan Prada Dwi Purwanto dipimpim Hakim Letkol CHK Adil K.

Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor CHK Obet Manase menuntut terdakwa Letda Cosmos dengan tuntutan 4 bulan penjara. Letda Cosmos dinilai melawan perintah atasan dan membiarkan terjadinya pelanggaran.

"Terdakwa Letda Infanteri Cosmos dituntut 4 bulan penjara potong masa tahanan sementara dan membayar biaya persidangan Rp 20.000.- karena terbukti melanggar Pasal 103  KUHPM  jo Pasal 56 KUHP," ujar Obet Manase. 

Sementara ketiga terdakwa lainnya, yakni Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono dan Prada Dwi Purwanto, hanya dituntut 3 bulan penjara. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 103 KUHPM jo Pasal 55 KUHP. "Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana militer, yaitu melawan perintah atasan atas inisiatif sendiri. Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa 3 tiga bulan penjara, potong masa penahanan sementara serta membayar biaya perkara Rp 10.000," ujar Obet.

Sidang kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan Rabu (10/11/2010) hari ini. Sidang tersebut digelar di tempat yang sama dengan agenda pembelaan terdakwa.

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video tentang tindak kekerasan keempat oknum TNI itu terhadap sejumlah warga Papua di Youtube. Dalam video itu, keempatnya terlihat menganiaya beberapa warga Papua yang diduga terlibat gerakan separatis. Para anggota TNI itu sesekali memukul dan menendang sejumlah warga yang ditangkap itu.

Dalam persidangan sebelumnya, Letda Kosmos mengaku tak tahu sebab akibat sampai video hasil rekaman tersebut muncul di Youtube.

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video tentang tindak kekerasan keempat oknum TNI itu terhadap sejumlah warga Papua di situs jejaring "Youtube."

Sebelumnya, dalam video itu, keempatnya terlihat menganiaya beberapa warga Papua yang diduga terlibat gerakan separatis. Para anggota TNI itu sesekali memukul dan menendang sejumlah warga yang ditangkap itu.

Menanggapi video kekerasan itu, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen Hotma Marbun menegaskan bahwa kasus itu saat ini sudah masuk dalam persidangan, karena itu semua hak keputusan ada di tangan pengadilan militer.

"Jika memang telah terbukti keempat anggota TNI itu bersalah, silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena tentara tidak terlepas dari hukum," tegasnya. (fn/dt/ant) 

suaramedia.com

0 komentar:

Post a Comment