Clock By Blog Tips

Thursday, April 5, 2012

TNI Musnahkan 16.581 Stok Ranjau Darat

                                                               Ilustrasi

Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memusnahkan 16. 581 stok ranjau darat yang disimpan di gudang senjata TNI. "Kita diberi waktu 4 tahun menghancurkan ranjau darat di gudang. Jumlah keseluruhan mencapai 16. 581 buah. Indonesia tidak pernah menganggap ranjau darat sebagai alutsista utama," kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard, dalam seminar tentang pelarangan ranjau di Fisipol UGM Yogyakarta, Rabu (4/3).

    Febrian mengakui, meski jumlah ranjau darat yang dimusnahkan termasuk dalam kategori kecil, namun tidak semua stok ranjau darat milik TNI dimusnahkan. Pasalnya, beberapa stok ranjau darat tersebut masih dimanfaatkan untuk kegiatan pelatihan militer. "Sekitar 2.454 ranjau darat dimanfaatkan untuk pelatihan. Jumlah itu masih diperbolehkan," katanya.

    Ia menyebutkan, sebanyak 45 juta ranjau darat telah dimusnahkan di 159 negara, sejak ditandatangani Konvensi Ottawa tentang perjanjian pelarangan ranjau. Indonesia disebutkan merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani perjanjian tersebut

    Singapura dan Mynamar merupakan dua anggota Asean yang belum menandatangani Konvensi Ottawa. Keduanya dianggap negara yang memproduksi dan pemakai ranjau darat. Di seluruh dunia ada 73 negara yang belum bergabung dalam konvensi tersebut. Negara besar yang belum bergabung tersebut di antaranya Rusia, China, India dan Korea Selatan. Kendati mereka mengetahui pemakaian ranjau darat telah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan masyarat sipil.

    "Masalah ranjau darat bukan sekadar senjata perang di perbatasan, tapi masyarakat sipil menjadi korban setelah perang. Biasanya peta ranjau ini hilang dan ranjaunya pun tidak pernah dimusnahkan," tuturnya.

    Sementara itu Lars Strenger dari Jesuit Refugee Service menyebutkan, sampai kini terhitung 73.576 orang yang telah menjadi korban ranjau darat, 70-80 persen di antaranya berasal masyarakat sipil."Kebanyakan korbannya adalah anak-anak," sebutnya.

    Sejak ditandatangi Konvensi Ottawa, korban akibat ranjau darat berkurang dari 20 ribu menjadi 4 ribu orang per tahun. "Jumlah ini masih sangat besar," katanya. Disebutkan pula ada 4.191 korban ranjau darat pada tahun 2011 atau sekitar 12 korban setiap harinya.

    Menurut Lars Strenger, ranjau darat wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan korban masyarakat sipil, yang rentan menghadapi dampak buruk dari perang.

    Ranjau darat merupakan bahan peledak yang akan meledak ketika ditekan pemicunya. Ranjau ini meledak saat terinjak kaki manusia maupun hewan. "Ranjau ini sangat berbahaya, tanpa memadang korbannya. Ranjau ini bisa berfungi 30-60 tahun walau sudah ditanam di tanah," jelasnya.



Sumber : Suara Karya

0 komentar:

Post a Comment