Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro |
Jakarta - Sengketa perbatasan wilayah di Camar Bulan dan di Tanjung Datu, Kalimantan Barat kembali menghangat. Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro, membantah jika wilayah tersebut telah dicaplok oleh Malaysia karena masih daerah status quo.
Menurutnya permasalahan tersebut akan dibahas dalam perundingan Indonesia- Malaysia akhir tahun ini.
"Sebetulnya deerah itu masih dalam satus quo. Yang sedang dirundingkan antara pihak Malaysia dan Indonesia. Jadi tidak benar daerah itu dicaplok oleh Malaysia," kata Purnomo saat menerima detikcom di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III/8, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2011).
Menurut Purnomo, jika daerah itu masih status quo maka tidak boleh dilakukan kegiatan-kegiatan fisik yang dilakukan oleh salah satu negara.
"Kita menunggu perundingan itu yang akan dilangsungkan akhir tahun ini. Tapi perundingan itu bisa lama, bisa cepat. Karena ini menyangkut prinsip-prinsip yang dianut negara. Seperti pengalaman kita dengan perbatasan Vietnam pada waktu itu," ujar Purnomo.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pangkal masalah kasus ini muncul karena Indonesia dan Malaysia menggunakan alat bukti perbatasan yang berbeda. Jika Indonesia menggunakan Traktat London, maka Malaysia memggunakan batas alur sungai.
"Saya kira untuk wilayah NKRI kita mempunyai dasar daerah yang dulunya negara jajahan Hindia-Belanda yang kini jadi NKRI merupakan suatu konsep yang sah untuk diakui negara lain. Kita menggunakan Traktat London, sedangkan mereka menggunakan pengukuran batas yang menggunakan alur sungai yang digunakan dan diklaim batas tertentu. Tapi kita tolak karena kita menggunakan Traktat yang dibuat pada 1900 an," beber Purnomo.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP) yang berfungsi sebagai pengawas dan pengelola wilayah perbatasan. Konsep ini tidak hanya mengedepankaan pertahanan dan keamanan semata untuk mencegah permasalahan perbatasan tapi juga sosial-ekonomi kemasyarakatan.
"Dimana masalah perbatasan tidak hanya masalah sektor pertahanan dan pengamanan tapi juga masalah ekonomi dan kesejahteraan. Seperti bagi anggota yang berjaga di pulau tidak berpenghuni mendapat kenaikan gaji 150 persen," tuntas Purnomo.
Seperti diberitakan, dari hasil kunjungan kerja, Komisi I DPR menemukan Malaysia telah mencaplok wilayah RI di Kalimantan Barat. Di Camar Bulan, tanah RI hilang 1.400 Ha dan di Tanjung Datu pantai RI hilang 80.000 meter persegi.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Linggawati Hakim mengatakan, wilayah perbatasan laut RI-Malaysia di Tanjung Datu, Kalimantan Barat, memang belum jelas. Di bagian Laut Cina Selatan itu, antara RI-Malaysia baru ada perjanjian Landas Kontinen 1969. Belum ada perjanjian Laut Wilayah dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Perundingan dengan Malaysia soal Laut Wilayah dan ZEE di Tanjung Datu baru akan dilaksanakan 16-18 Oktober mendatang.
Menurutnya permasalahan tersebut akan dibahas dalam perundingan Indonesia- Malaysia akhir tahun ini.
"Sebetulnya deerah itu masih dalam satus quo. Yang sedang dirundingkan antara pihak Malaysia dan Indonesia. Jadi tidak benar daerah itu dicaplok oleh Malaysia," kata Purnomo saat menerima detikcom di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III/8, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2011).
Menurut Purnomo, jika daerah itu masih status quo maka tidak boleh dilakukan kegiatan-kegiatan fisik yang dilakukan oleh salah satu negara.
"Kita menunggu perundingan itu yang akan dilangsungkan akhir tahun ini. Tapi perundingan itu bisa lama, bisa cepat. Karena ini menyangkut prinsip-prinsip yang dianut negara. Seperti pengalaman kita dengan perbatasan Vietnam pada waktu itu," ujar Purnomo.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pangkal masalah kasus ini muncul karena Indonesia dan Malaysia menggunakan alat bukti perbatasan yang berbeda. Jika Indonesia menggunakan Traktat London, maka Malaysia memggunakan batas alur sungai.
"Saya kira untuk wilayah NKRI kita mempunyai dasar daerah yang dulunya negara jajahan Hindia-Belanda yang kini jadi NKRI merupakan suatu konsep yang sah untuk diakui negara lain. Kita menggunakan Traktat London, sedangkan mereka menggunakan pengukuran batas yang menggunakan alur sungai yang digunakan dan diklaim batas tertentu. Tapi kita tolak karena kita menggunakan Traktat yang dibuat pada 1900 an," beber Purnomo.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP) yang berfungsi sebagai pengawas dan pengelola wilayah perbatasan. Konsep ini tidak hanya mengedepankaan pertahanan dan keamanan semata untuk mencegah permasalahan perbatasan tapi juga sosial-ekonomi kemasyarakatan.
"Dimana masalah perbatasan tidak hanya masalah sektor pertahanan dan pengamanan tapi juga masalah ekonomi dan kesejahteraan. Seperti bagi anggota yang berjaga di pulau tidak berpenghuni mendapat kenaikan gaji 150 persen," tuntas Purnomo.
Seperti diberitakan, dari hasil kunjungan kerja, Komisi I DPR menemukan Malaysia telah mencaplok wilayah RI di Kalimantan Barat. Di Camar Bulan, tanah RI hilang 1.400 Ha dan di Tanjung Datu pantai RI hilang 80.000 meter persegi.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Linggawati Hakim mengatakan, wilayah perbatasan laut RI-Malaysia di Tanjung Datu, Kalimantan Barat, memang belum jelas. Di bagian Laut Cina Selatan itu, antara RI-Malaysia baru ada perjanjian Landas Kontinen 1969. Belum ada perjanjian Laut Wilayah dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Perundingan dengan Malaysia soal Laut Wilayah dan ZEE di Tanjung Datu baru akan dilaksanakan 16-18 Oktober mendatang.
Sumber : Detik
0 komentar:
Post a Comment