Clock By Blog Tips

Tuesday, June 28, 2011

Menhan: Tidak Ada Lagi ''DCA'' dengan Singapura


Jakarta - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan tidak ada lagi pembahasan kesepakatan kerjasama pertahanan antara RI dengan Singapura yang ditandatangani kedua pemerintahan pada 2007, terkait kemungkinan dibukanya kembali pembahasan mengenai perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa itu.

"Tidak ada lagi pembahasan tentang itu (DCA-red), katanya menjawab Antara, usai memimpin Sidang ke-3 Komite Kebijakan Industri Pertahanan Pertahanan (KKIP) di Jakarta, Senin.

Ia menuturkan, setiap kerjasama pertahanan yang dilakukan dengan sejumlah pihak harus ada kesepakatan pelaksanaannya (implementing agreement). "Ini kita belum menyepakati apa-apa. Jadi, tidak ada lagi kerjasama kesepakatan pertahanan itu," tegas Purnomo.

Perundingan DCA (Defence Cooperation Agreement) antara Indonesia dan Singapura telah berlangsung sejak Juli 2005 selama tujuh kali putaran. Putaran terakhir dilaksanakan pada 5 Desember-6 Desember 2006 dengan menyepakati 13 pasal dan empat pasal lainnya belum tercapai kesepakatan.

Pembahasan tersebut dilakukan pararel dengan pembicaraan mengenai ekstradisi antara dua negara dan selalu dikoordinasikan dengan pihak Departemen Luar Negeri sehingga nantinya kerjasama pertahanan kedua negara dapat benar-benar mendukung kepentingan nasional Indonesia.

DCA akhirnya ditandatangani pada 27 April 2007 oleh menhan kedua negara disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Namun, dalam perjalanannya kesepakatan kerjasama itu tidak dapat dilaksanakan secara mulus karena menuai kontroversi di masing-masing pihak, terutama menyangkut Implementing Arrangement (IA) Military Training Area (MTA) di Area Bravo yang berada di Kepulauan Natuna.

Karena kebuntuan terhadap beberapa pasal dalam DCA antara RI dan Singapura, pihak Singapura sempat mengabaikannya dan tidak membahas lebih lanjut dengan mitranya Indonesia. Akibatnya, perjanjian ekstradisi antara kedua negara juga "mentok" hingga kini.

Akibatnya, sejumlah terduga pelaku korupsi seperti Nunun Nurbaeti, Muhammad Nazzarudin, dan para tersangka kasus BLBI yang sebagian besar "lari" ke Singapura tidak dapat diekstradisi ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, hingga kini perjanjian ekstradisi yang digandengkan dengan kesepakatan kerjasama pertahanan RI-Singapura, sama sekali tidak ada kemajuan.

"Belum, sama seperti dulu," kata Menlu Marty di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima kunjungan kehormatan Menlu Singapura K Shanmugam.

Menlu Marty menambahkan Indonesia telah memulai kembali proses komunikasi informal dengan parlemen untuk mengkaji kembali dan menjajaki langkah-langkah yang mungkin dilakukan ke depan, terkait pembahasan Perjanjian Ekstradisi yang dilakukan satu paket dengan Kesepakatan Kerjasama Pertahanan (DCA)
 
 
 
 
 
 
 
 
Analisa

0 komentar:

Post a Comment