Clock By Blog Tips

Thursday, May 3, 2012

PBB Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Korut

PBB jatuhkan sanksi untuk perusahaan Korut sebagai respon peluncuran roket.

PBB menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan negara Korea Utara sebagai respon atas usaha peluncuran roket yang gagal bulan lalu.

Keputusan untuk membekukan aset ketiga perusahaan itu sekaligus melarang ketiganya terlibat dalam perdagangan global sudah disetujui komite sanksi Dewan Keamanan PBB. Ketiga perusahaan itu adalah Green Pine Conglomerate, Amroggang Development Bank Corporation dan Korea Heungjin Trading Company.

Dewan Keamanan PBB mengatakan ketiga perusahaan ini terlibat dalam pendanaan, ekspor dan memperoleh persenjataan.
Utusan Amerika Serikat untuk PBB Susan Rice mendukung keputusan itu dan mengatakan bahwa sanksi itu merupakan respon tepat atas provokasi Korea Utara. "Langkah ini akan menambah isolasi Korea Utara dan membuat Pyongyang semakin sulit untuk mengembangkan program persenjataannya," kata Rice.

Sebagai tambahan, komite sanksi juga menyepakati sejumlah hal dan teknologi yang terlarang untuk ditransfer ke Korea Utara.

Perlindungan China

Namun, jumlah tiga perusahaan ini jauh dari sekitar 40 perusahaan yang diusulkan Barat, Jepang dan Korea
Selatan untuk dijatuhi sanksi

Wartawan BBC Barbara Plett melaporkan minimnya jumlah perusahaan yang dijatuhi sanksi ini disebabkan China, pelindung Korea Utara di Dewan Keamanan, menolak usulan tersebut. Sebelum diputuskan, awalnya daftar perusahaan yang diusulkan menerima sanksi adalah delapan perusahaan dan lima individu.

Sejauh ini, pemerintah Korea Utara belum memberikan komentar apapun atas keputusan PBB ini.

Situasi politik di Semenanjung Korea memanans setelah Korea Utara meluncurkan roketnya 13 April lalu. Peluncuran roket yang disebut Korea Utara adalah upaya peluncuran satelit itu gagal dan roket itu langsung jatuh ke laut tak lama setelah diluncurkan. 



Sumber :BBC Indonesia
 
 

0 komentar:

Post a Comment