Clock By Blog Tips

Tuesday, October 11, 2011

KASAD : Perbatasan Harus Kita Pertahankan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo

Kutai Barat - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo menegaskan pihaknya akan mempertahankan wilayah perbatasan di Camar Bulan yang dicaplok Malaysia di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.

"Perbatasan harus kita pertahankan," kata Pramono di lapangan sepakbola Kampung Linggang Amer, Linggang Bigung, Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin 10/10.

Namun demikian, Kasad yang menyebut kabar tersebut sebagai isu, juga menegaskan bahwa kedua belah pihak, yakni Indonesia dan Malaysia harus duduk bersama dan membicarakan masalah tersebut dengan kepala dingin.

"Tidak harus dengan emosi. Meski demikian tugas kami TNI adalah menjaga perbatasan sesuai dengan patok yang ada saat ini," kata Kasad Jenderal Pramono.

Dusun Camar Bulan berada di dalam lingkup Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Luas tanah yang menjadi sengketa adalah 1.499 hektare dan sekarang berada dalam lingkup wilayah administratif Kampung Terabang, Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia.

Berdasarkan perjanjian antara Inggris dan Belanda yang membagi-bagi wilayah jajahan di Asia Tenggara, termasuk di Kalimantan, Dusun Camar Bulan termasuk sebagai wilayah jajahan Belanda berdasar kesepakatan Traktat London tahun 1824.

Dalam traktat atau perjanjian itu juga disebutkan bahwa batas wilayah jajahan antara kedua penjajah adalah bentang alam, baik watershead (batas air, berupa sungai atau danau), atau punggung pegunungan. Sebab itu Pegunungan Muller-Schwanner menjadi batas antara Kalimantan Timur dengan Sabah-Malaysia dan Kalimantan Barat dengan Sarawak-Malaysia.

Menurut Gubernur Kalimantan Barat Cornelis di Pontianak 29/9, tidak ada batas air maupun batas pegunungan di Camar Bulan, sehingga ia memerintahkan Bupati Sambas untuk menegakkan patok perbatasan dan membuat pagar kawat berduri sehingga menegaskan Camar Bulan adalah wilayah Indonesia.

Gubernur Cornelis juga memerintahkan 170 kepala keluarga atau 700 jiwa yang tinggal di dusun itu untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, seperti berkebun, berdagang, dan lain-lain.



Sumber : Kemhan

0 komentar:

Post a Comment