Clock By Blog Tips

Monday, March 21, 2011

Sekutu Serang Libya, RI Serukan Perlindungan Bagi Warga Sipil

Menlu Marty Natalegawa

Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyerukan perlindungan bagi warga sipil di Libya. Langkah perlindungan yang dilakukan tetap harus berpegang pada prinsip internasional dan piagam PBB.

"Sejak awal berkembangnya situasi di Libya, pemerintah Indonesia secara konsisten menyerukan agar masyarakat internasional memberikan perlindungan kepada penduduk sipil yang tidak berdosa dan menjadi korban tindak kekerasan," kata Menlu Marty Natalegawa dalam siaran pers, Senin (21/3/2011).

Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1973 yang disahkan pada 17 Maret 2011 jika diterapkan secara ketat dan seutuhnya, membuka peluang bagi upaya perlindungan penduduk sipil yang tidak berdosa.

"Pemerintah Indonesia menekankan bahwa pada akhirnya perlu diciptakan kondisi yang kondusif bagi proses politik yang demokratis dan damai di Libya. Agar dapat dihindari terjadinya lingkaran kekerasan dan konflik. Agar masyarakat Libya dapat menentukan masa depannya sendiri secara demokratis," tuturnya.

Pihak sekutu Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Prancis melakukan serangan atas sejumlah sasaran atas sejumlah lokasi di Tripoli, Libya. Sekutu antara lain menyerang gedung administrasi di sebuah kompleks yang di dalamnya terdapat tempat tinggal Moammar Kadhafi di Tripoli, menghancurkan kemampuan "komando dan kendali" pemimpin Libya itu.

"Koalisi  aktif menegakkan UNSCR (Resolusi Dewan Keamanan PBB) tahun 1973, dan yang sesuai dengan misi itu, kami terus menyerang target yang menimbulkan ancaman langsung kepada masyarakat Libya dan kemampuan kita untuk menerapkan zona larangan terbang," kata seorang pejabat pasukan koalisi kepada AFP, Minggu (21/3).





detik

0 komentar:

Post a Comment