Jakarta - Kepolisan Republik Indonesia menyatakan istri Gayus Halomoan P Tambunan, Milana Anggraeni, tak terjerat pidana soal kaburnya Gayus ke Bali. "Pergi ke Bali itu kan bukan pidana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend I Ketut Untung Yoga Ana, usai mengikuti Rapat Koordinasi Lantas, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis (18/11).
Yoga menyatakan, Milana tak dapat dijerat karena meyembunyikan keberadaan Gayus saat berada di Nusa Dua, Bali. Ini, menurut Yoga, terkait status Gayus yang sudah menjadi terdakwa dalam kasusnya yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau menyembunyikan itu hanya untuk tersangka, sekarang kan statusnya terdakwa," ujar Yoga.
Namun, Milana dapat dipidanakan jika terbukti membantu Gayus dalam memberikan suap kepada sembilan orang penjaga Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Pidananya hanya penyuapan, kalau dia keluarnya itu bukan pidana," tuturnya.
Gayus Halomoan P Tambunan, kembali menjadi sorotan. Ia diketahui tak berada di Rumah Tahanan Brimob, dua pekan lalu. Gayus mengakui aksinya dan berada di Nusa Dua, Bali. Dalam aksinya tersebut, Gayus disebut dibantu istrinya untuk keluar dan pergi ke Bali.
Yoga menyatakan, Milana tak dapat dijerat karena meyembunyikan keberadaan Gayus saat berada di Nusa Dua, Bali. Ini, menurut Yoga, terkait status Gayus yang sudah menjadi terdakwa dalam kasusnya yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau menyembunyikan itu hanya untuk tersangka, sekarang kan statusnya terdakwa," ujar Yoga.
Namun, Milana dapat dipidanakan jika terbukti membantu Gayus dalam memberikan suap kepada sembilan orang penjaga Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Pidananya hanya penyuapan, kalau dia keluarnya itu bukan pidana," tuturnya.
Gayus Halomoan P Tambunan, kembali menjadi sorotan. Ia diketahui tak berada di Rumah Tahanan Brimob, dua pekan lalu. Gayus mengakui aksinya dan berada di Nusa Dua, Bali. Dalam aksinya tersebut, Gayus disebut dibantu istrinya untuk keluar dan pergi ke Bali.
Tempo
0 komentar:
Post a Comment