Clock By Blog Tips

Thursday, November 18, 2010

Kompol Iwan Bersaksi untuk Anak Buahnya



Pria mirip Gayus Tambunan duduk disebelah wanita
berjilbab yang kerap berkomunikasi dengannya

JAKARTA— Mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto akan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/11/2010). Kali ini, Iwan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka delapan anak buahnya.
"Pemeriksaan pukul 10.00 sebagai saksi untuk delapan anggota (polisi)," ucap Berlin Pandiangan, pengacara Iwan, ketika dihubungi Kompas.com.
Seperti diberitakan, selain Iwan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan delapan oknum sebagai tersangka, yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B.

Mereka dijerat Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Seluruhnya telah dicopot dari jabatannya.
Kompol Iwan dan delapan anak buahnya diduga menerima suap dari terdakwa Gayus HP Tambunan selama memberi keistimewaan untuk keluar dari rutan sejak Juli 2010.
Menurut Berlin, Iwan menerima total Rp 368 juta dari Gayus. Adapun untuk para petugas rutan, menurut Polri, antara Rp 5 juta dan Rp 6 juta.

Tak hanya Gayus yang bebas keluar masuk rutan. Iwan mengaku juga memberi keistimewaan kepada penghuni rutan lain, yakni Komjen Susno Duadji dan Kombes Williardi Wizar.
Menurut Gayus, tanpa menyebut nama, setidaknya ada lima penghuni rutan yang bebas keluar masuk rutan. Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo berjanji akan mengusut segala informasi itu.

kompas

Beware | Interesting

0 komentar:

Post a Comment