Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp57 triliun untuk memenuhi kekuatan pokok minimal alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI sampai dengan 2014, demikian keterangan tertulis di laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Selasa.
Alokasi anggaran itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Percepatan Pemenuhan Kekuatan Pokok Minimal Alutsista TNI Tahun 2010-2014, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 27 Desember 2011.
Sebanyak Rp7 triliun dari anggaran tersebut sudah dialokasikan pemerintah melalui DIPA Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2010 lalu.
Keppres Nomor 35 Tahun 2011 itu menyebutkan, Menteri Pertahanan akan menyusun kerangka kebutuhan tambahan pendanaan untuk tahun anggaran 2010-2014, dengan nilai paling banyak Rp57 triliun.
Daftar kebutuhan itu antara lain memuat jenis/spesifikasi teknis serta jumlah pengadaan barang dan jasa, harga setiap unit pengadaan barang dan jasa, produsen barang dan jasa, alih teknologi untuk kepentingan pengembangan industri pertahanan dalam negeri, sifat pengadaan barang dan jasa, dan rencana pengadaan serta perkiraan kebutuhan anggaran setiap tahun.
Setelah itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) akan menilai daftar kebutuhan yang disusun Menhan itu sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan kemudian menetapkan sumber pendanaan untuk membiayai pemenuhan kebutuhan kekuatan pokok minimal alutsista 2010-2014 melalui mekanisme APBN.
Pengadaan barang dan jasa akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan, dengan mempertimbangkan perbaikan mekanisme perencanaan, peningkatan kemampuan penyerapan anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Keppres itu juga menegaskan, bahwa pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, dan dilaksanakan dalam rangka revitalisasi industri pertahanan dalam negeri.
Alokasi anggaran itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Percepatan Pemenuhan Kekuatan Pokok Minimal Alutsista TNI Tahun 2010-2014, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 27 Desember 2011.
Sebanyak Rp7 triliun dari anggaran tersebut sudah dialokasikan pemerintah melalui DIPA Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2010 lalu.
Keppres Nomor 35 Tahun 2011 itu menyebutkan, Menteri Pertahanan akan menyusun kerangka kebutuhan tambahan pendanaan untuk tahun anggaran 2010-2014, dengan nilai paling banyak Rp57 triliun.
Daftar kebutuhan itu antara lain memuat jenis/spesifikasi teknis serta jumlah pengadaan barang dan jasa, harga setiap unit pengadaan barang dan jasa, produsen barang dan jasa, alih teknologi untuk kepentingan pengembangan industri pertahanan dalam negeri, sifat pengadaan barang dan jasa, dan rencana pengadaan serta perkiraan kebutuhan anggaran setiap tahun.
Setelah itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) akan menilai daftar kebutuhan yang disusun Menhan itu sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan kemudian menetapkan sumber pendanaan untuk membiayai pemenuhan kebutuhan kekuatan pokok minimal alutsista 2010-2014 melalui mekanisme APBN.
Pengadaan barang dan jasa akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan, dengan mempertimbangkan perbaikan mekanisme perencanaan, peningkatan kemampuan penyerapan anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Keppres itu juga menegaskan, bahwa pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, dan dilaksanakan dalam rangka revitalisasi industri pertahanan dalam negeri.
Sumber : Antara
0 komentar:
Post a Comment