TB Hasanuddin |
Jakarta - TNI genap berusia 66 Tahun. Namun di usia itu, TNI masih menyisakan sejumlah problema. Sistem peradilan dan bisnis TNI masih mendapat sorotan DPR.
"Ada dua yang memang belum terselesaikan, pertama mengacu Pasal 65 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa TNI yang melakukan tindak pidana umum harus dihukum di Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Menurut purnawirawan TNI ini, seharusnya sudah ada UU Peradilan Militer, tetapi sampai hari ini UU itu belum lahir. Menurutnya DPR sudah pernah mengajukan tapi pembahasan dengan pemerintah mengalami jalan buntu.
Persoalan kedua, menurut mantan Sekretaris Militer ini adalah bisnis TNI. Meski sudah diharamkan, kenyataannya hingga kini masih banyak praktek tersebut dilakukan.
"Jadi 5 tahun setelah tahun 2004 yaitu sampai tahun 2009 bisnis TNI sudah harus tidak ada lagi. Nah untuk itu, sudah diproses tetapi saya melihatnya belum selesai seratus persen," terangnya.
Menurutnya, bisnis secara pribadi mungkin sudah tidak ada. Tetapi secara kelembagaan masih ada.
"Secara pribadi sudah tidak ada lagi, tetapi misalnya masih ada yayasan-yayasan institusi yang melakukan bisnis nah itu tidak boleh," imbuhnya.
"Ada dua yang memang belum terselesaikan, pertama mengacu Pasal 65 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa TNI yang melakukan tindak pidana umum harus dihukum di Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Menurut purnawirawan TNI ini, seharusnya sudah ada UU Peradilan Militer, tetapi sampai hari ini UU itu belum lahir. Menurutnya DPR sudah pernah mengajukan tapi pembahasan dengan pemerintah mengalami jalan buntu.
Persoalan kedua, menurut mantan Sekretaris Militer ini adalah bisnis TNI. Meski sudah diharamkan, kenyataannya hingga kini masih banyak praktek tersebut dilakukan.
"Jadi 5 tahun setelah tahun 2004 yaitu sampai tahun 2009 bisnis TNI sudah harus tidak ada lagi. Nah untuk itu, sudah diproses tetapi saya melihatnya belum selesai seratus persen," terangnya.
Menurutnya, bisnis secara pribadi mungkin sudah tidak ada. Tetapi secara kelembagaan masih ada.
"Secara pribadi sudah tidak ada lagi, tetapi misalnya masih ada yayasan-yayasan institusi yang melakukan bisnis nah itu tidak boleh," imbuhnya.
Sumber : detik
0 komentar:
Post a Comment