Clock By Blog Tips

Tuesday, July 19, 2011

Rusia Tak Berencana Pasok Senjata Kepada Gaddafi

Utusan Rusia di Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) Dmitry Rogozin

Utusan Rusia di Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) Dmitry Rogozin dalam sebuah wawancara dengan stasiun radio Ekho Moskvy, Minggu mengatakan, Rusia tidak punya rencana untuk memasok senjata kepada orang kuat Libya Muammar Gaddafi.

Rogozin seperti dilansir Antara menegaskan, undang-undang Rusia dan undang-undang negara-negara Uni Eropa melarang setiap pasokan senjata ke wilayah terkena konflik sipil atau perang sipil.Namun menurut Rogozin, apa yang dilakukan beberapa negara NATO di Libya adalah tercela dan bertentangan dengan semua resolusi Dewan Keamanan PBB terhadap negara Afrika Utara itu.

"Yakni, menjatuhkan senjata-senjata dari udara kepada pemberontak (Libya) dengan helikopter Prancis adalah subyek pembicaraan kami yang sangat kompleks dengan mereka (negara-negara NATO)," kata Rogozin.Seperti diketahui protes-protes di Libya, salah satu pemasok utama minyak dunia, dimulai pada 15 Februari di tengah kekerasan demonstrasi anti-pemerintah di Timur Tengah.

Dan Pada 17 Maret, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi yang menetapkan zona larangan terbang di atas Libya dan kemungkinan intervensi militer terbatas asing.Inggris, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Belgia, Italia, Spanyol, Denmark, dan Norwegia terlibat dalam misi koalisi yang dimulai pada 19 Maret.

Pada 31 Maret, NATO mengambil kendali operasi Libya.Pernyataan itu bertujuan melakukan Operasi Proteksi untuk melindungi warga sipil dan penduduk sipil-daerah di bawah serangan atau ancaman serangan.Misi ini terdiri tiga unsur embargo senjata, zona larangan terbang dan tindakan untuk melindungi warga sipil dari serangan atau ancaman serangan.

Mandat operasi berakhir pada 27 Juni, namun NATO memperpanjang selama 90 hari, sampai akhir September, pada 1 Juli.Resolusi 1970 Dewan Keamanan PBB disahkan pada Februari, melarang negara-negara menyediakan segala jenis senjata ke Libya.Resolusi 1973, disahkan sebulan kemudian, memberikan kewenangan kepada negara-negara "untuk mengambil semua langkah yang diperlukan" untuk membantu melindungi warga sipil Libya.
 
 
 
 
 
 
 
Sumber : www.theglobal-review.com

0 komentar:

Post a Comment