Clock By Blog Tips

Monday, November 1, 2010

MENGENAL LEBIH DEKAT TNI AD

Istilah Militer

Aba-aba :
1. Serangkaian kata-kata pengkomandoan terhadap sekelompok orang dalam susunan yang teratur untuk dilaksanakan secara tertib, tepat dan serentak atau berturut-turut.
2. Perintah yang diberikan oleh seorang Komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
Abituren : Lulusan sekolah/pendidikan militer.

Administrasi Umum TNI (Minu TNI) : Semua pekerjaan, kegiatan tata cara tulis menulis di lingkungan TNI yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI untuk mencapai tujuan.
Ajendam : Badan Ajudan Jenderal yang berkedudukan di tingkat Kotama yang secara taktis dan administratif berkedudukan langsung di bawah Pangkotama, bertugas menyeleng-garakan fungsi Ajudan Jenderal di lingkungan Kotama.
Akademi Militer (Akmil) : Pendidikan pembentukan dasar Perwira sukarela Angkatan Darat Tingkat Akademi.
Alat Kesehatan (Alkes) : Instrumen, apparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk memcegah mendiagnosis, menyembuhkan, meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada menusia dan untuk membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh.
Alat Kesehatan Gigi (Alkesgi) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Kesehatan Gigi dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).
Alat Kesehatan Lapangan (Alkeslap) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Laboratorium dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).
Alat Kesehatan Preventif (Alkesprev) : Alat yang digunakan khusus untuk tindakan preventif (Pencegahan) dapat berupa Unit, Perangkat.
Alat Komunikasi Elektronika (Alkomlek): Sejumlah alat peralatan yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan mengandung unsur elektronika.
Alat Peralatan Kesehatan (Alpalkes) : Materiil kesehatan yang digunakan untuk keperluan para petugas Medis , Non Medis dalam pelayanan Kesehatan (Yankes).
Alsus Jihandak ( Alat Khusus Penjinak Bahan Peledak ): Merupakan bagian yang sangat penting di dalam melaksanakan tugas penjinakan bahan peledak. 

Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) :
1. Artileri Pertahanan Udara sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat, merupakan unsur bantuan tempur (Banpur) yang menyelenggarakan fungsi teknis militer dengan tugas pokok dalam bidang pertahanan udara yang meliputi segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk persiapan dan penyelenggaraan penangkisan terhadap serangan udara musuh dengan mempergunakan segala macam senjata anti pesawat udara (Meriam dan peluru kendali) serta alat perlengkapannya dan pengendali tembak.
2. Suatu cabang dari artileri yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk meniadakan atau mengurangi hasil guna dari serangan udara musuh dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan segala sasaran di udara (areal targets) dalam rangka tugas pertahanan udara.
3. Senjata-senjata dan peralatan-peralatan untuk memerangi sasaran-sasaran di udara secara aktif dari tanah (ground to air).
Artileri Medan : Sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk membantu pasukan tempur dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan sasaran di darat (Surface targets). Artileri Medan (Armed) merupakan senjata bantuan tembakan yang utama/pokok untuk segala macam operasi di darat.
Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) : Atasan yang oleh atau atas dasar undang-undang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya (Ankum di lungkungan Angkatan Darat adalah setiap perwira pemegang komando satuan administrasi pangkal yang mempunyai kelengkapan perangkat administrasi baik di pusat maupun di daerah, serendah-rendahnya satuan setingkat kompi yang berdiri sendiri).

"TANDA PANGKAT"
PERWIRA
Perwira Tinggi

JENDERAL

LETJEN

MAYJEN

BRIGJEN

Perwira Menengah

KOLONEL

LETKOL

MAYOR

Perwira Pertama

KAPTEN

LETNAN SATU

LETNAN DUA
BINTARA
Bintara Tinggi

PELTU

PELDA


SERSAN MAYOR

SERSAN KEPALA

SERSAN SATU

SERSAN DUA

TAMTAMA

KOPRAL KEPALA

KOPRAL SATU

KOPRAL DUA

PRAJURIT KEPALA

PRAJURIT SATU

PRAJURIT DUA

MACAM-MACAM TANDA KEHORMATAN, TANDA KUALIFIKASI/KEMAHIRAN KORPS
DAN CARA PEMAKAIANNYA
 
1 . Tanda Kehormatan.
a. Umum . Tanda kehormatan adalah tanda kehormatan Republik Indonesia yang diadakan untuk menghargai jasa jasa seseorang/kesatuan yang telah memberikan darma baktinya kepada negara, sehingga kepada mereka yang dinilai mempunyai bobot jasa yang pantas untuk menerima penghargaan, negara memberikan penghargaan berupa tanda kehormatan. Tanda Kehormatan Negara Republik Indonesia berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkarya Nugraha.
b. Jenis Tanda Kehormatan .
1) Bintang TNI (TNI AD)
a) Bintang Sakti.
b) Bintang Dharma.
c) Bintang Gerilya.
d) Bintang Yudha Dharma.
e) Bintang Angkatan.
1) Bintang Kartika Eka Paksi.
2) Bintang Jalasena.
3) Bintang Swa Bhuwana Paksa.
f) Bintang Sewindu APRI.
g) Bintang Garuda.
2) Satyalancana TNI (TNI AD)
a) Satyalancana Bhakti.
b) Satyalancana Teladan.
c) Satyalancana Kesetiaan.
d) Satyalancana Peristiwa Perang Kemerdekaan I, II.
e) Satyalancana Sapta Marga.
f) Satyalancana Gerakan Operasi Militer (GOM) I s.d.IX.
g) Satyalancana Satya Dharma.
h) Satyalancana Wira Dharma
i) Satyalancana Penegak.
j) Satyalancana Dwidja Sistha.
k) Satyalancana Santi Dharma.
l) Satyalancana Seroja.
m) Satyalancana Darma Nusa.
3) Samkarya Nugraha. Samkarya Nugraha hanya satu jenis.
c. Kelas Tanda Kehormatan .
1) Bintang TNI (TNI AD)
a) Bintang TNI terdiri atas tiga kelas, dengan urutan:
1) Bintang Yudha Dharma Utama.
2) Bintang Yudha Dharma Pratama.
3) Bintang Yudha Dharma Nararya.
b) Bintang Angkatan (TNI AD) terdiri atas tiga kelas, dengan urutan masing-masing:
- Bintang Kartika Eka Paksi:
(a) Bintang Kartika Eka Paksi Utama.
(b) Bintang Kartika Eka Paksi Pratama.
(c) Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Prestasi dan Bintang Kartika Eka Paksi   Nararya.
2) Satyalancana tidak mempunyai kelas.
3) Samkarya Nugraha tidak mempunyai kelas.
d. Derajat/Tingkat Tanda Kehormatan .
1) Bintang.
a) Bintang Republik Indonesia Adipurna.
b) Bintang Republik Indonesia Adipradana.
c) Bintang Republik Indonesia Utama.
d) Bintang Republik Indonesia Pratama.
e) Bintang Republik Indonesia Nararya.
d) Bintang Mahaputera Adipuma.
f) Bintang Mahaputera Adipradana.
g) Bintang Mahaputera Utama.
h) Bintang Mahaputera Pratama.
i) Bintang Mahaputera Nararya.
j) Bintang Sakti, Bintang Dharma/Bintang Gerilya/Bintang Jasa Utama.
k) Bintang Jasa Pratama.
l) Bintang Jasa Nararya.
m) Bintang Yudha Dharma Utama.
n) Bintang Kartika Eka Paksi Utama/Bintang Jalasena Utama/Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
o) Bintang Yudha Dharma Pratama.
p) Bintang Kartika Eka Paksi Pratama/Bintang Jalasena Pratama/Bintang Swa Bhuwana Paksi Pratama.
q) Bintang Yudha Dharma Nararya.
r) Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Bintang Jalasena Nararya Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
s) Bintang Garuda/Bintang Sewindu.
2) Satyalancana.
a) Satyalancana Bhakti.
b) Satyalancana Teladan.
c) Satyalancana Kesetiaan.
d) Satyalancana Peristiwa (Derajat/tingkat satyalancana peristiwa satu dengan peristiwa lainnya adalah sama).
3) Samkarya Nugraha tidak mempunyai derajat/tingkat.
e. Urutan dan Cara pemakaian Tanda Kehormatan.
1) Apabila seorang prajurit memiliki lebih dari satu tanda kehormatan, urutan pemakaiannya sebagai berikut:
a) Bintang Republik Indonesia.
b) Bintang Mahaputera.
c) Bintang Sakti.
d) Bintang Dharma.
e) Bintang Gerilya.
f) Bintang Yudha Dharma.
g) Bintang-Bintang TNI (Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena dan Bintang Swa Bhuwana Paksa).
h) Bintang Garuda.
i) Bintang Sewindu.
j) Bintang Jasa.
k) Bintang-Bintang dari Pemerintah Asing dengan memperhatikan tingkat, derajat dan waktu penerimaannya.
l) Satyalancana Bhakti.
m) Satyalancana Teladan.
n) Satyalancana Kesetiaan.
o) Satyalancana Peristiwa Perang Kemerdekaan I dan II.
p) Satyalancana-Satyalancana menurut kronologis peristiwanya.
q) Satyalancana Dwidja Sistha.
r) Satyalancana-Satyalancana untuk jasa-jasa yang disumbangkan khusus dalam bidang Sospol.
s) Satyalancana-Satyalancana dari negara asing dengan memperhatikan tingkat, derajat dan waktu penerimaannya.
2) Tanda kehormatan asing hanya boleh dipakai apabila warga negara yang bersangkutan telah menerima satu atau lebih tanda kehormatan tersebut di atas.
3) Dengan memperhatikan urutan sebutan TNI Angkatan (TNI AD, TNI AL dan TNI AU), apabila seorang Prajurit memiliki lebih dari satu bintang TNI, maka bintang TNI yang bersangkutan penempatannya didahulukan dari bintang TNI lainnya.
4) Bintang dalam bentuk medali yang menggunakan pita selempang dikenakan dari pundak kanan ke pinggang kiri, sehingga medali tersebut berada tegak lurus dengan kancing saku kiri PDU IA (sesuai dengan gambar PDU I A dan PDU II A di atas).
5) Apabila lebih dari satu bintang menggunakan pita selempang, maka yang dipakai hanya satu bintang yang tertinggi derajatnya, sedangkan patra masing-masing bintang yang menggunakan pita selempang, ditempatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut tingkatannya (sesuai dengan gambar pemasangan tanda kehormatan patra pada PDU I A dan PDU II A di atas).
6) Pemakaian bintang dalam bentuk medali yang menggunakan pita kalung diatur sebagai berikut:
a) Dikalungkan melingkari leher dengan ujungnya terletak pada tengah dada. Apabila memiliki lebih dari satu, maka yang dikalungkan paling banyak dua bintang, dengan catatan satu di antaranya yang tertinggi derajatnya dan lainnya bintang TNI yang bersangkutan, sedangkan Patranya dipakai semua.
b) Cara pemakaian dua bintang tersebut di atas, bintang yang lebih tinggi derajatnya di atas/luar.
7) Bintang dan satyalancana dalam bentuk medali yang menggunakan pita gantung ditempatkan pada dada kiri di atas saku dan disusun sebagai berikut:
a) Satu deretan ditentukan paling banyak sembilan buah.
b) Pemakaian tiga buah atau kurang dipasang berjajar.
c) Pemakaian lebih dari tiga sampai sembilan buah dipasang berhimpit, sehingga tanda kehormatan yang lebih rendah tingkatannya terlihat sekurang¬kurangnya sepertiga bagian di bawah dari yang lebih tinggi tingkatannya, dengan catatan bahwa deretan tersebut tidak boleh lebih panjang dari 13 cm dan tidak kurang dari 10,5 cm.
d) Pemakaian lebih dari sembilan buah diatur menjadi dua deretan atau lebih, dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas dengan catatan, bahwa deretan yang di bawah hams dipenuhi terlebih dahulu.
8) Bintang-Bintang dalam bentuk patra ditempatkan pada saku atas baju di bawah kancing dan diatur sebagai berikut:
a) Empat patra atau kurang, di dada sebelah kiri dengan ketentuan:
1) Satu patra, di tengah-tengah saku.
2) Dua patra, di tengah-tengah saku, yang lebih tinggi derajatnya di atas.
3) Tiga patra, yang tertinggi derajatnya di tengah-tengah saku, yang lebih rendah di sebelah kanan bawah dan yang terendah di sebelah kiri bawah.
4) Empat patra, posisinya seperti tiga patra, sedangkan yang keempat di tengah-tengah bawah.
b) Patra yang kelima dan seterusnya, di dada sebelah kanan dan disusun seperti susunan patra tersebut di atas dan diatur menurut keserasian.
c) Patra-Patra yang sederajat, ditempatkan menurut ketentuan seperti subsubpasal a) dan subsubpasal b) di atas secara kronologis dengan catatan patra dari TNI di tengah-tengah saku.
9) Bintang dan satyalancana dalam bentuk pita harian ditempatkan pada dada kiri, 1 cm di atas saku dan disusun berjajar dari kanan ke kiri dalam deretan sebagai berikut:
a) Lima belas pita harian atau kurang, penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak tiga pita. Deretan teratas dapat kurang dari tiga pita tergantung jumlah pita yang dimiliki.
b) Enam belas pita harian atau lebih, penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak empat pita. Deretan teratas dapat kurang dari empat pita tergantung jumlah pita yang dimiliki.
c) Deretan-Deretan disusun dari bawah ke atas dengan jarak antara satu deretan dengan lainnya 1 mm.
2. Tanda Kemahiran/Kualifikasi (Brevet).
a. Umum . Prajurit TNI yang telah melaksanakan latihan dan pendidikan tertentu yang dilaksanakan di tiap-tiap Angkatan perlu mendapatkan hak untuk memakai tanda kehormatan/kualifikasi berupa brevet, yang diakui dan ditetapkan dengan surat keputusan Kas Angkatan. Dengan banyaknya tanda kemahiran/kualifikasi (brevet) di tiap-tiap Angkatan, perlu diadakan penertiban dan penyeragaman pemakaian yang diatur secara khusus.
b. Klasifikasi Tanda Kemahiran/Kualifikasi (Brevet) . Klasifikasi Tanda Kemahiran/ Kualifikasi adalah penggolongan brevet yang ditentukan oleh Kas Angkatan, sebagai berikut:
1) Brevet Utama.
2) Brevet Khusus.
3) Brevet Kehormatan.
c. Brevet Utama.
1) Brevet utama adalah brevet yang didapat melalui pendidikan yang lama pendidikan minimal tiga puluh hari.
2) Yang berhak mengeluarkan brevet utama adalah Komando Pendidikan atau Pusat Pendidikan tiap-tiap Angkatan dan penyematannya dilaksanakan oleh Komandan Komando Pendidikan atau yang mewakili.
 

SERAGAM
PDU I
1. Penggunaan.
a. Upacara pelantikan Kepala Negara/Wakil Kepala Negara.
b. Persemayaman dan upacara pemakaman secara militer.
c. Upacara penganugerahan Tanda Kehormatan RI, apabila dilaksanakan oleh
Pejabat selain Presiden/Wakil Presiden.
 
d. Upacara pelepasan Purnawirawan (Wisuda Purnawira).
e. Pengantaran/penyambutan jenazah.
f. Ziarah nasional.
g. Upacara tabur bunga di laut. (Upacara Hari Dharma Samudera)
h. Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS).
i. Upacara Hari Pahlawan.
j. Upacara Kenegaraan (HUT negara asing dan Angkatan Perang negara asing yang dilaksanakan di Indonesia).
k. Upacara Penyambutan pejabat setingkat Menteri/Panglima Angkatan Perang negara asing di Mabes TNI.


l. Upacara perkawinan (Pedang Pora).
2. Kelengkapan.
a. Pet upacara (Tamtama TNI AL menggunakan dop).
b. Sepatu dan kaos kaki (wanita TNI tanpa kaos kaki).
c. Ikat pinggang (hitam untuk TNI AD dan TNI AU, putih untuk TNI AL).
d. Dasi (Pa/Ba TNI AL tanda dasi).
e. Pedang (kecuali Kowal) dan sarung tangan putih untuk Pa TNI AL.
f. Perwira wanita TNI dilengkapi dengan tas PDU (hitam untuk Kowad dan Wara, putih untuk Kowal).
3. Atribut.
a. Papan nama ebonit.
b. Tanda pangkat upacara.
c. Tanda jabatan.
d. Tanda kemahiran/kualifikasi.
e. Tanda kehormatan Medali gantung besar.
4. Keterangan.
a. Atribut dan kelengkapan dikenakan hanya oleh yang berhak.
b. ADC dan Athan dilengkapi dengan tali bahu sesuai dengan ketentuan.

TNI AD - MIL

0 komentar:

Post a Comment